PRIORITAS, 01/01/24 (Jakarta): Sanksi tegas dijatuhkan kepada Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak. Ia dianggap bertanggungjawab atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia oleh anggota polisi pada gelaran festival musik elektronik terbesar di Asia, Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, medio Desember lalu.
Donald Parlaungaan Simanjuntak dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung alot sejak Selasa (31/12/24) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/25) pukul 04.00 WIB.
Disampaikan, sidang etik dilakukan untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba. Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Hal itu diungkapkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, kepada awak media di Jakarta, hari ini, Rabu (1/1/25). Anam mengatakan, personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.
“Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1),” ucapnya. Namun Anang menjelaskan, atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit itu, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.
Putusan atau sanksi tersebut menyambung pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik terkait kasus pemerasan di DWT pada Selasa (31/12/24).
Sidang itu dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 orang anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu. Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Kasus pemerasan polisi terhadap warga negara Malaysia, penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencuri perhatian publik di media sosial. Konser DWP 2024 ini berlangsung pada 13, 14, dan 15 Desember 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.
Konser yang berlangsung tiga hari ini membuat WNA Malaysia menuntut polisi Indonesia lantaran telah melakukan pemerasan. Beberapa WNA Malaysia melakukan protes atas pemerasan yang mencapai kerugian berjumlah Rp32 miliar.
Atas berita yang viral tersebut, pada Jumat (20/12/24), Divisi Propam Polri diketahui telah menangkap 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan itu.
Dalam pernyataannya, Polri mengatakan tidak akan mentolerir, jika benar terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh 18 polisi itu terhadap WN Malaysia di DWP karena bentuk komitmen menegakkan hukum. Trunoyudo juga mengatakan, dalam menangani kasus ini, investigasi akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. (P-ht)