28.4 C
Jakarta
Friday, July 11, 2025

    Sanksi tegas sasar ASN DKI yang enggan naik transportasi publik

    Terkait

    PRIORITAS, 10/7/25 (Jakarta): Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengultimatum aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat memakai kendaraan pribadi saat hari Rabu. Ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi langsung kepada pelanggar.

    “Saya sudah meminta Biro Kepegawaian untuk mengumumkan ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Kalau nanti kedapatan, saya akan berikan tindakan tegas,” ujar Pramono di Balai Kota, Kamis (10/7/25).

    Pramono mengaku rutin menggunakan transportasi publik setiap Rabu. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk keteladanan yang harus dicontoh para pegawai negeri di lingkungan Pemprov DKI.

    Pemprov Jakarta memberi fasilitas angkutan umum gratis bagi ASN setiap Rabu. Kebijakan ini berlaku untuk moda Transjakarta, MRT, dan LRT—tidak termasuk taksi daring maupun pribadi.

    Dikutip Beritaprioritas dari Antara, seluruh ASN wajib memakai transportasi publik (transpub) saat berangkat, pulang kerja, serta saat menjalankan dinas luar kantor. Pengawasan dilakukan langsung oleh unit kepegawaian di masing-masing dinas.

    Langkah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Instruksi tersebut mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih efisien, ramah lingkungan, dan memberi dampak langsung pada pengurangan kemacetan.

    Kebijakan hari Rabu tanpa kendaraan pribadi berlaku menyeluruh di lingkungan Pemprov DKI. Pramono menegaskan aturan itu bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban formal yang terus dipantau. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini