PRIORITAS, 7/8/25 (Batam): Dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Active Marine Industries (PT AMI) di Pengadilan Negeri Batam, saksi ahli Ramon menjelaskan bahwa perjanjian dapat gugur jika salah satu pihak meninggal dunia, kecuali ada klausul yang mengatur kelanjutannya melalui wasiat.
“Jika meninggal dunia, kewajiban hukum terhenti. Namun, jika ada klausul pewarisan, hak beralih kepada ahli waris,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irpan Lubis.
Ramon juga menegaskan bahwa saham milik pihak yang meninggal otomatis menjadi milik ahli waris, sehingga tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan mereka.
Terkait keterangan palsu dalam perjanjian, ia menyebut ada dua kemungkinan status hukum: batal demi hukum melalui putusan pengadilan atau dapat dibatalkan sebagai hak ahli waris.
Kasus ini dilaporkan Dewi, istri almarhum Direktur PT AMI Lim Siang Huat, yang menuduh terdakwa Roliati dan Rustam berupaya menguasai perusahaan dan merampas haknya sebagai ahli waris. (P-Jeff K)