PRIORITAS, 20/2/25 (Jakarta): Gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta Theo Yusuf yang menggugat soal dibekukannya PWI Jakarta pimpinan Kesit B Handoyo kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tergabung LKBPH PWI dengan perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Kamis (20/2/25) ini dari PWI Jaya yang resmi.
Dengan putusan ini menunjukkan, pembekuan PWI Jaya pimpinan Kesit tersebut sah.
Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad serta Irmanto diputus majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili, pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000.
PWI yang sah itu Hendry Bangun
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan, putusan ini sudah sesuai ketentuan serta menandakan PWI yang sah ialah Hendry Ch Bangun.
“Dengan putusan tersebut, maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi. (P-bwl)