PRIORITAS, 31/5/25 (Jakarta): Demi meningkatkan kesetaraan pelayanan terhadap siswa, setiap sekolah memperkerjakan guru dari agama minoritas. Sekolah-sekolah di mana pun di seluruh Indonesia ini merujuk pada Pasal 28 kebebasan beragama.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, dalam keterangan yang dibagikan kepada media di Jakarta, Sabtu (31/5/25). “Oleh karena itu, sebaiknya ada juga guru-guru yang minoritas itu ditempatkan,” tegas Sabam.
Sabam mengatakan, kehadiran guru dari kalangan agama minoritas di setiap sekolah dapat memberikan banyak manfaat. Pertama, katanya, sekolah dapat memberikan pemahaman kepada murid tentang pentingnya menghargai perbedaan agama. Berikutnya, juga dapat memancing sekolah untuk bertindak adil terhadap siswa dari kalangan agama minoritas.

Dengan demikian, guru di setiap sekolah dapat menghindari perselisihan antarsiswa karena perbedaan agama. Diharapkan, setiap siswa dari kalangan agama minoritas akan merasakan pelayanan yang sama sehingga tidak merasa berbeda dari teman-teman yang lain.
Di Papua atau di Manado, kata Sabam, mayoritas nonmuslim. Namun, negara menyediakan guru pendidikan agama Islam jika di situ ada siswa beragama Islam.
Untuk itu Sabam meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pemantauan dan sosialisasi di sekolah untuk memastikan seluruh siswa dari kalangan agama mendapatkan pelayanan yang sama.
Menurut politisi asal Sumatera Utara dari Fraksi Demokrat itu, sosialisasi di setiap sekolah itu perlu agar siswa dan sekolah memahami pentingnya saling menjaga dan menghormati antara umat agama. (P-hdt)