26.3 C
Jakarta
Saturday, September 7, 2024

    RUU KIA disahkan, cuti melahirkan resmi jadi enam bulan

    Terkait

    PRIPRITAS, 5/6/24 (Jakarta): Kini cuti ibu melahirkan resmi menjadi enam bulan, setelah RUU KIA disahkan DPR RI.

    Ya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Di dalamnya tercantum masa cuti melahirkan diubah menjadi enam bulan, dari sebelumnya tiga bulan.

    Disebutkan, penjelasan poin ketiga RUU tersebut, setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

    Bahkan tak hanya itu, ibu yang mengambil cuti melahirkan juga berhak mendapatkan upah atau gaji secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.

    Bulan kelima 75 persen gaji

    Namun untuk bulan kelima dan keenam, upah yang didapat hanya mencakup 75 persen dari upah yang sebelumnya diterima.

    “Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” demikian tercatat dalam poin ketiga RUU KIA tersebut.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6/24).

    Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan mulanya RUU tersebut ialah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum.

    Namun, akhirnya disepakati fokus RUU ialah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

    “Kami melihat harapan luar biasa besar dalam RUU ini nanti, bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” ungkap Diah Pitaloka. (P-INV/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini