PRIORITAS, 29/3/25 (Serang): Dari informasi yang diterima Beritaprioritas.com menyebutkan, remisi khusus (RK) Idul Fitri tahun 2025 diberikan kepada 115 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Marthen Butar Butar dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat (28/3/25), dari jumlah tersebut, sebanyak 62 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) selama 15 hari.
Sedangkan 53 orang lainnya memperoleh remisi selama 30 hari. Menurutnya, tidak ada narapidana yang mendapatkan RK II, atau memperoleh pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan bebas.
“Pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan terkait pemberian hak remisi narapidana,” ungkap Marthen.
Ditambahkannya, pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan bagi warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik.
“Kami berharap dengan adanya remisi ini, mereka semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” jelas Marthen.
Pemberian remisi khusus ini dilakukan setiap tahun pada momen hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong pembinaan bagi warga binaan.
Seorang narapidana berinisial TB mengatakan, jika dirinya sangat bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah atas pengurangan masa pidana yang dia jalani.
“Alhamdulillah, ini seperti angin segar buat saya, dapat remisi berarti semakin dekat dengan kebebasan dan kesempatan untuk memperbaiki diri di luar sana. Saya merasa lebih termotivasi untuk terus berbuat baik dan menjalani sisa masa tahanan dengan lebih semangat,” kata dia. (P-*/Armin M)