PRIORITAS, 7/8/25 (Batam): Peredaran rokok ilegal merek HD tanpa pita cukai di Kota Batam makin merajalela. Produk ini bukan hanya dijual di warung kecil, tetapi juga di toko grosir besar, tanpa rasa takut terhadap razia aparat.
Investigasi lapangan sejumlah awak media menemukan, satu bungkus rokok HD dijual seharga Rp12 ribu—jauh di bawah harga rokok legal yang dibebani cukai. Di kemasannya, tertera jelas nama produsen, PT Adhi Mukti Persada, berlokasi di Batam, namun aktivitas produksi perusahaan ini tampak berjalan normal.
Tokoh masyarakat Batam, Alberr Hutahuruk yang juga Bendahara Gerkan Penerus Perjuangan Merah Putih (GPPMP) Kota Batam, menuding aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Bea Cukai terkesan tutup mata.
“Sudah lama beredar, tapi belum ada tindakan tegas. Pabriknya pun jelas, tapi tetap beroperasi,” ujarnya kepada Berita Prioritas, Kamis (7/8/25).
Data yang dikutip Alberr menunjukkan, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia melonjak dari 28% menjadi 46% pada 2024. Angka ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp97,81 triliun dari sektor cukai dan pajak.
Selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga menimbulkan risiko kesehatan serius. Tanpa pengawasan mutu resmi, kandungan bahan berbahaya di dalamnya tidak terukur, memperbesar potensi penyakit mematikan.
Kenyataan bahwa produsen dan jaringan distribusi rokok HD dapat beroperasi terbuka di Batam memunculkan pertanyaan besar: Siapa yang melindungi bisnis ilegal ini?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Batam dan Kepolisian belum memberikan keterangan resmi. (P-Jeff K)
No Comments