PRIORITAS, 18/7/25 (Jakarta): Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan, hingga Juni 2025 telah dilakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan total nilai sekitar Rp3,9 triliun, di mana sebagian besar atau sekitar 61 persen terdiri dari rokok ilegal.
Dari segi jumlah penindakan, totalnya mengalami penurunan empat persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38 persen.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ucap Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7/25).
Ia menjamin pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan. Misalnya, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.
Seluruh upaya itu bertujuan untuk memastikan, penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.
Operasi Gurita
Upaya itu pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.
Selama periode tersebut, tercatat 3.918 aksi penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 182,74 juta batang.
Dari operasi itu, terdapat tindak lanjut berupa 22 penyidikan, pemberian 10 sanksi administratif kepada pabrik senilai Rp1,2 miliar, serta penerapan ultimum remidium pada 347 kasus dengan total nilai mencapai Rp23,24 miliar.
Sinergi pengawasan juga tercermin dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri.
Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II tercatat telah melakukan 511 penindakan terkait kepabeanan dan cukai.
Dari seluruh penindakan itu, sebanyak 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol berhasil diamankan, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp80 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp48 miliar.
Sebanyak 57 penindakan
Di sisi lain, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kediri telah melakukan 57 penindakan dengan total hasil tembakau ilegal yang disita mencapai 29,03 juta batang rokok.
Selain mengedepankan pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” imbuh Djaka. (P-*r/Zamir Ambia)