Ilustrasi anjig siap disembeli.(Dok/bbc.com)PRIORITAS, 27/11/25 (Jakarta): Setelah Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan aturan yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies, termasuk anjing, pelaku usaha kuliner Manado hingga lapo di Jakarta mulai menyesuaikan menu.
Sebuah rumah makan masakan Manado di kawasan Rawasari, Jakarta, nampak deretan menu khas Sulawesi Utara terpajang, mulai dari nasi jaha, pangi, saut, daun pepaya bulu, cakalang suwir, rica-rica, sop brenebon, hingga woku kepala ikan. Ada juga olahan babi bulu yang selama ini menjadi daya tarik pelanggan.
Sebagaimana pengakuan pemilik rumah makan, seperti dilansirdari CNBC Indonesia, mengakui menu RW (erwe) atau bumbu pedas yang secara tradisi identik dengan daging anjing, disediakan karena permintaan konsumen. Namun beberapa waktu terakhir ia semakin jarang mendapat pasokan.
“Apalagi sekarang dari pecinta hewan ya, jadi kalau RW itu susah dan jarang, kalau pun ada terbatas banget,” jelas penjual itu saat ditemui, Rabu (26/11/25). Menurutnya, pelanggan masih ada yang menanyakan, tetapi ia memilih fokus pada menu lain yang lebih mudah diakses.
Untuk mengakali itu, ia mengganti protein daging anjing menjadi daging babi yang diolah dengan bumbu RW. Katanya, agar cita rasanya masih mengena di pecinta masakan Manado.
Demikian juga dengan warung Manado lain yang tak jauh dari lokasi pertama, menyebut lebih mengutamakan sajian seperti cakalang rica, ayam woku, sayur-sayuran, hingga masakan berbahan babi. Ketika ditanya soal larangan, penjual enggan berkomentar dan menyatakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Akan halnya dua lapo di wilayah Karet dan Semanggi menegaskan tidak menjual RW. “Kami hanya menjual olahan babi biasa, tidak ada olahan untuk daging anjing. Jika hendak memesan RW biasanya PO dulu dan itu lama datangnya bisa satu-dua minggu,” kata salah satu pengelola.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung baru saja menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025. Aturan itu melarang jual beli, penyembelihan, dan pengolahan hewan penular rabies untuk pangan. (P-*r/am)
No Comments