PRIORITAS, 28/8/25 (Anambas): Sebanyak 8.304 kaleng bir atau 346 kis minuman beralkohol (mikol) yang sempat disita Satpol PP Anambas, resmi dikembalikan kepada pemiliknya setelah melengkapi syarat administrasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Proses pengembalian berlangsung di kantor Satpol PP Anambas, Tarempa, Selasa (26/8) sore.
“Satpol PP hanya mengamankan. Setelah ada perintah dikembalikan, anggota langsung keluarkan mikol dari gudang,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Anambas, Ulil Amri.
Data Satpol PP menyebut pemilik sah yakni Ban Hong, Eny Dedek, dan Song Siung alias Jhon. Sementara dua orang lain yang sempat mengaku pemilik ternyata tidak terbukti.
Kepala Disperindag Anambas, Masykur, menegaskan bir sitaan itu tidak boleh dijual di wilayah Anambas. “Mereka wajib kembalikan ke distributor resmi di Tanjungpinang. Kami tunggu laporannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ribuan bir tersebut masuk secara resmi namun tak memiliki izin edar sesuai Perbup No. 45/2017 yang melarang toko kelontong menjual minuman beralkohol. Pemkab berencana merevisi aturan agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan.
Sebelumnya, ribuan kaleng bir itu disita petugas gabungan dari KM Alferro pada 23 Juli 2025 bersama 1.104 kaleng bir impor asal Singapura. Seluruh barang diketahui berasal dari Kijang, Kabupaten Bintan. (P-Jeff K)