PRIORITAS, 11/12/24 (Jakarta): Ya, upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar Rp5,396 juta atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5,067 juta untuk perbulannya. Hal ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
“Penetapan UMP Jakarta 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga menjadi Rp5,396 juta,” ucap Teguh di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/24) dikutip dari Antara seperti diberitakan Beritasatu.com.
Dasar hukum pelaksanaan ketetapan diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui penerapan formula yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pemprov Jakarta telah mengadakan rapat dengan berbagai pihak dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 untuk membahas kenaikan UMP Jakarta 2025.
“Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP Jakarta ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” ucapnya.
Hari Nugroho, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta menyatakan, pembahasan terkait upah sektoral dan UMP Jakarta dilakukan guna memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjamin.
Hari menegaskan, peningkatan UMP Jakarta perlu disesuaikan dengan kebutuhan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha. (P-Zamir)