PRIORITAS, 27/5/24 (Jakarta): Secara resmi pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal tahun ini.
Disebutkan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Aksi protes mahasiswa memang merebak di berbagai kampus akibat tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Evaluasi untuk penerapan tahun depan
Untuk tahun ini, kata dia, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT. Sementara itu, pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, terutama mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan dan pandangannya. Faktor ini yang membuat pemerintah membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
“Untuk detilnya seperti apa kebijakannya, akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” ujarnya.
Baru-baru ini ramai diberitakan sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar. Kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya mencapai besaran rata-rata lima sampai 10 persen.
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah. (P-INV/jr)