PRIORITAS, 24/12/24 (Jakarta): Cukup lama tak tersentuh, akhirnya KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku.
Ya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tersebut sebagai tersangka. Elite PDIP itu tersandung kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Disebutkan sumber media, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara Jumat (20/12/2024). Dari sejumlah sumber yang diterima berbagai media di Jakarta, Selasa (24/12/24), membenarkan hal tersebut. Bahkan disebutkan, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Hasto. Dalam surat itu, perkara suap yang menjerat Hasto disebut dilakukan bersama-sama dengan Harun.
“Ekspose-nya Jumat malam, minggu lalu,” ungkap sumber tersebut, Selasa (24/12/24).
Kendati begitu, sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait dengan kabar penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tersebut.
Buronan sejak Januari 2020
Sebagaimana diketahui, sosok Harun Masiku, mantan politikus PDIP, ini memang telah menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Diketahui pula, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.
Kendati segala upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Nah yang terbaru, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. (P-jr)