PRIORITAS, 7/11/24 (Jakarta): Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah menilai rencana pemberlakuan syarat pelampiran mutasi rekening selama setahun bagi orang yang bepergian ke luar negeri dengan tujuan wisata merupakan solusi jitu mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, Imigrasi merupakan salah satu pihak kunci yang bisa mencegah terjadinya TPPO, khususnya bagi mereka yang akan bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Karena memang di Imigrasi kuncinya, baik mulai dari pembuatan paspor hingga wawancara terakhir pada bagian Imigrasi di bandara sebelum masuk pesawat,” ucap Ayub dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/11/24).
Dengan demikian, dirinya optimistis langkah tersebut bisa menghentikan kasus TPPO bermodus pekerja migran. Selama beberapa tahun terakhir, TPPO marak terjadi. Meski pemerintah sering menangkap pelaku di bandara, namun tindakan itu tak kunjung berhenti.
Ayub pun mengusulkan agar di Kantor Imigrasi nantinya dilakukan wawancara mendalam kepada setiap orang yang ingin membuat paspor. Apalagi, terhadap orang-orang yang mengaku kehilangan paspor dan ingin membuat paspor lagi.
Pasalnya, dia menyebutkan bahwa sering terjadi adanya calon pekerja migran yang telah membuat paspor melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia berlisensi dari pemerintah. Namun setelah dibuatkan, calon pekerja migran Indonesia membuat paspor baru lagi dengan alasan hilang.
“Ternyata yang bersangkutan bekerja secara ilegal dan jika bermasalah disalahkan perusahaan yang membuatkan paspor pertama,” ucap dia.
Selain syarat mutasi rekening selama setahun, Ayub menuturkan pengecekan Imigrasi di Bandara merupakan penyaring terakhir untuk menanyakan dan meminta secara detail voucer hotel tempat mereka menginap dan apabila akan tinggal di rumah keluarga juga dimintakan bukti-buktinya.
Ia berkomitmen akan membantu dan berkoordinasi dengan kantor-kantor Imigrasi, khususnya di daerah daerah yang banyak terjadi kasus TPPO bermodus pekerja migran, serta mendukung sikap responsif Kementerian Imigrasi yang secara cepat menerjemahkan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi warga negara, khususnya calon pekerja.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan kementeriannya bakal menambah persyaratan administrasi keimigrasian dengan mewajibkan untuk melampirkan syarat mutasi rekening selama satu tahun ke belakang demi mencegah TPPO/
Dia mengatakan persyaratan itu rencananya diberlakukan di daerah-daerah yang selama ini berpotensi terjadi TPPO. Menurutnya persyaratan itu bakal diberlakukan guna mencegah adanya warga yang mengaku ingin berwisata ke luar negeri, tetapi ternyata menjadi pekerja migran.
“Kami lihat mutasi rekeningnya, wajar atau tidak wajar yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan wisata misalnya, atau melakukan kegiatan lain. Kalau rekeningnya cuman Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, nggak mungkin dia liburan kan,” kata Agus usai menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/24). (P-bwl)