33.1 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

    Rektor Unsrat Sompie : Disiplin kehadiran adalah hal mendasar bagi PNS 

    Terkait

     

    Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexandet Sompie saat ambil sumpah PNS. Meimonews

    PRIORITAS, 17/6/25 (Manado): Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexandet Sompie mengambil sumpah dan janji sekaligus penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PNS Unsrat di Aula Rektorat Unsrat Manado, Rabu (16/7/2025).

    Menurut Rektor, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya soal status kepegawaian, lebih dari itu,  adalah panggilan tanggung jawab dan pengabdian kepada negara, kepada masyarakat dan secara khusus kepada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

    “Oleh karena itu, saya menekankan hal yang sangat mendasar tetapi sering dianggap sepele yakni disiplin kehadiran,” ungkap  Sompie.

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sebut Rektor Unsrat, kehadiran adalah bagian dari kewajiban utama setiap PNS. Tidak hadir tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi, bahkan sampai pada pemecatan.

    PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

    “Saya tidak ingin terjadi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi,” tandasnya dengan  menambahkan, kehadiran adalah bentuk paling dasar dari komitmen.

    Unsrat ini hanya akan berjalan baik jika seluruh SDMnya memiliki disiplin, dan itu dimulai dari hadir secara fisik, hadir secara mental dan hadir secara tanggung jawab.

    “Sumpah/janji yang saudara-saudari ucapkan hari ini adalah ikrar moral dan hukum. Ikrar di hadapan Tuhan, negara dan institusi,” papar Rektor.

    “Mari bersama kita bangun Universitas Sam Ratulangi menjadi institisi yang semakin profesional, berintegritas dan dihormati, dimulai dari hal paling sederhana : hadir tepat waktu dan siap melayani,” ajaknya. (P-*r/wr) 

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini