PRIORITAS, 11/8/25 (Batam): Rencana reklamasi 1.400 hektare di Teluk Tering, Batam, disinyalir dikuasai partai besar. Pemerhati lingkungan Azhari ST., MEng., meminta Presiden mengevaluasi proyek yang dinilai bisa mengancam ekosistem pantai dan mangrove.
Menurut Azhari, sedikitnya 10 perusahaan telah mengantongi izin reklamasi sejak era Gubernur Nurdin Basirun. Reklamasi diperkirakan membentang dari eks Hotel Purajaya hingga Bengkong, yang akan mengubah kawasan pantai menjadi daratan dan menghilangkan garis pantai di sejumlah objek wisata.
Pantauan lapangan menunjukkan adanya pemasangan pancang kayu di Teluk Tering sebagai persiapan reklamasi. Aktivitas serupa disebut tetap berjalan meski sempat disegel BP Batam.
Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, mengungkap modus pelaku yang tetap melanjutkan reklamasi setelah membayar denda dan mengurus izin baru.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, belum memberi sikap tegas atas moratorium izin reklamasi, namun berjanji memperhatikan aspek lingkungan dalam aturan turunan PP 25/2025. (P-Jeff K)