Razman Nasution. (detikcom)
PRIORITAS, 21/2/25 (Jakarta): Pada 4 Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil pengacara Razman Arif Nasution untuk memberikan klarifikasi terkait keributan di ruang sidang.
Sebelumnya, Razman tidak bisa hadir meskipun telah dipanggil. Penyidik saat ini masih dalam tahap penyelidikan, telah memanggil beberapa saksi, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea, dan sedang menunggu kelengkapan berkas dari pelapor, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino, tengah menghadapi musibah keluarga.
Laporan dari Ibrahim Palino ke Bareskrim Polri terkait keributan antara Hotman Paris dan Razman di ruang sidang, termasuk video Instagram Hotman.
Razman diduga mencemarkan nama baik Hotman dengan menyebarkan isu pelecehan terhadap mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim seperti dilansir dari Antara.
Razman dijerat dengan dakwaan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-Gio R)