spot_img
31.2 C
Jakarta
Sunday, June 8, 2025
spot_img

    Putusan perdata MT Arman 114 dinilai sebagai preseden buruk penegakan hukum

    Terkait

    PRIORITAS, 8/6/25 (Batam): Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dinilai sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Dalam putusan tertanggal 2 Juni 2025, majelis hakim memenangkan OMS atas gugatan terhadap Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung terkait kapal dan muatan 166.975,36 metrik ton Light Crude Oil, meskipun dalam perkara pidana sebelumnya, kapal tersebut telah diputuskan untuk dirampas negara dengan kekuatan hukum tetap (inkracht).

    Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai putusan ini membuka peluang manipulasi putusan pidana lewat jalur perdata. “Putusan pidana memiliki kedudukan lebih tinggi. Jika dibiarkan, ini akan merusak sistem peradilan kita,” tegasnya.

    Menurut Pohan, barang bukti perkara pidana bukan objek sengketa perdata. Ia juga menyoroti tanggung jawab korporasi atas dugaan pencemaran laut yang melibatkan MT Arman 114. “Kalau Ocean Mark Shipping diakui sebagai pemilik sah, mereka juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

    Pohan mendorong pengawasan ketat terhadap hakim serta mendorong aparat penegak hukum bertindak proaktif. “Penyidik tidak perlu menunggu laporan untuk memulai penyelidikan jika ada dugaan pelanggaran,” katanya.

    Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kepri telah resmi mengajukan banding pada 4 Juni 2025. Kajati Kepri Teguh Subroto, SH, MH menilai hakim keliru dalam menerapkan hukum. “Kami yakin Pengadilan Tinggi akan mengoreksi putusan PN Batam yang mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini