PRIORITAS, 3/6/25 (Jakarta): Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan proyek percontohan penggratisan sekolah swasta. Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara membebaskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
“Terkait putusan MK untuk SD dan SMP, baik negeri maupun swasta gratis, tentunya pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Selasa (3/6/25).
Pemprov DKI telah merintis program pilot untuk SD, SMP, dan SMA swasta. Pramono menegaskan bahwa sekolah negeri di Jakarta sejak lama sudah tidak lagi memungut biaya.
“Untuk swasta, kita sedang mempersiapkan beberapa SD, SMP, dan SMA sebagai ‘pilot project’,” lanjutnya.
Ia menekankan putusan MK menjadi momentum percepatan program pendidikan gratis yang merata, termasuk bagi siswa yang hanya bisa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. “Dengan keputusan ini, kami akan mempercepat persiapannya,” kata Pramono, dilansir dari Antara.
MK sebelumnya memutus frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan diskriminasi. MK menyebut negara tetap wajib menanggung biaya pendidikan dasar, tak hanya di sekolah negeri.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyebut banyak siswa tak punya pilihan selain masuk sekolah swasta karena keterbatasan sarana. Negara wajib hadir dalam situasi itu.
Berdasarkan data Pusdatin Kemendikbudristek, jumlah total SD dan SMP di DKI Jakarta mencapai 4.057 sekolah, terdiri dari 2.715 SD dan 1.342 SMP, baik negeri maupun swasta. (P-Khalied Malvino)