28.6 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

    Putusan MK 25/2016: Kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata, bukan potensi

    Terkait

    PRIORITAS, 3/1/25 (Jakarta): Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa kerugian negara dalam suatu perkara korupsi harus nyata, bukan sebatas potensi saja. Potensi kerugian negara mengacu pada kemungkinan kerugian yang bisa saja terjadi sebagai akibat dari suatu perbuatan, tetapi belum bisa dibuktikan secara langsung atau pasti.

    Dalam konteks hukum pidana korupsi, kerugian negara merujuk pada hilangnya atau berkurangnya aset negara yang terjadi akibat tindakan korupsi. Ini bisa berupa pencurian, penyalahgunaan, atau permainan anggaran yang mengarah pada penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

    Kerugian negara yang nyata berarti bahwa kerugian tersebut dapat dihitung atau dibuktikan secara konkret dan terukur. Tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa ada kemungkinan atau potensi kerugian di masa depan akibat suatu tindakan, melainkan harus ada bukti yang jelas dan terukur tentang berapa banyak uang negara yang benar-benar hilang atau disalahgunakan.

    “Kerugiannya harus nyata itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan declare (diumumkan, red.) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa korupsi itu harus nyata,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/25).

    Yanto menjelaskan bahwa hakim mengacu kepada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diperkarakan dan diputuskan melalui Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016.

    Pada putusan tersebut, Mahkamah berpendapat penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi actual loss (kerugian nyata, red.) dapat lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional maupun internasional.

    Sementara itu, saat ditanyai oleh para jurnalis mengenai potensi kerugian negara karena kerusakan lingkungan pada kasus yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, dia mengatakan tidak bisa menyinggung perkara tersebut.

    Akan tetapi, dia menekankan bahwa secara teori maka kerugian negara karena kerusakan lingkungan dinilai sebatas potensi saja, bukan kerugian nyata.

    “Kalau secara teori, kan kalau di tipikor tidak lagi menjadi potential loss, tetapi actual loss, seperti itu, harus nyata kerugiannya. Itu didasarkan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan declare BPK,” ujarnya dikutip Antara.(P-bwl)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini