PRIORITAS, 30/9/24 (Jakarta): Puan Maharani bakal kembali menjadi Ketua DPR Periode 2024-2029.
“Ya, hal ini lantaran amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3). Berdasarkan ketentuan tersebut, jatah ketua DPR diberikan untuk partai peraih suara terbanyak di parlemen,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah.
Dikatakan, sebagai pemenang pemilu legislatif, PDIP meraih kursi terbanyak di DPR, sehingga jatah ketua DPR jatuh ke PDIP. Sementara, PDIP tidak memiliki calon lain dan sepakat kembali memilih Puan Maharani sebagai Ketua DPR.
“Insyaallah, kalau dari PDI perjuangan final calonnya tunggal Ibu Puan Maharani,” ujar Said di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024), seperti dilansir Beritasatu.com.
Said menambahkan, PDIP masih menggodok Pimpinan MPR dari fraksinya. Said belum bisa mengungkap siapa tokoh yang akan mengisi kursi Pimpinan MPR.
“Pimpinan MPR dari PDI Perjuangan masih di godok,” tandas Said.
Tetap dipegang partai pemenang Pemilu
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak merevisi UU MD3. Karena itu, Ketua DPR periode 2024-2029 bakal tetap dipegang oleh partai pemenang Pemilu, yakni PDIP.
“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/24).
Oleh karena itu, menurut Dasco, penentuan ketua hingga para pimpinan DPR bakal tetap mengacu kepada Undang-Undang yang saat ini masih berlaku.
“Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” tegas Dasco.
Ketika ditanya terkait Ketua DPR periode mendatang, Dasco memastikan pemenang Pemilu 2024 akan mendapatkan posisi tersebut.
“Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang. Satu kedua ketiga keempat dan kelima yang akan diusulkan masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” demikian Sufmi Dasco Ahmad. (P-jr) — foto ilustrasi istimewa