PRIORITAS, 12/2/25 (Jakarta): Bagi masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi yang bermasalah, kini Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan.
Hadirnya layanan pengaduan itu disampaikan oleh Divisi Propam Polri melalui akun media sosial X mereka, @Divpropam, sebagaimana yang dilihat di Jakarta, Rabu (12/2/25).
Untuk pengaduan masyarakat itu bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141. Layanan aktif 24 jam.
Bagi msyarakat yang akan memberikan laporan, bisa menghubungi nomor WhatsApp tersebut dan mengirimkan ucapan salam, seperti selamat pagi.
Selanjutnya, pelapor mengisi nomor induk kependudukan (NIK). Setelah itu, akan diberikan tautan oleh petugas untuk melengkapi data diri. Pelapor kemudian diwajibkan mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta.
Setelah itu, pelapor harus mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP. Data diri yang telah diisi akan tersimpan dan sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan.
Setelah mendapatkan tautan formulir pengaduan, maka pelapor bisa mengisi sesuai arahan. Nantinya, pelapor akan mendapatkan rekap input pengaduan.
Guna mengecek status aduan, pelapor bisa mengetik salam pada WhatsApp nomor tersebut dan memasukkan nomor registrasi.
Tidak hanya melalui WhatsApp, Divisi Propam Polri juga menerima aduan secara langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat, termasuk Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” demikian isi cuitan X Divisi Propam Polri.
Layanan pengaduan ini, sebagaimana dilansir dari Antara, bukanlah yang pertama kali bagi Divisi Propam Polri. Sebelumnya, divisi kepolisian itu juga membuka layanan pengaduan melalui nomor yang sama untuk melaporkan personel kepolisian yang bermain ataupun terlibat judi online. (P-Armin M)