PRIORITAS, 13/5/25 (Batam): Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pengembangan (BP) Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dalam rangka penataan lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB).
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik kebijakan ini yang dinilai dapat mempercepat penyediaan lahan investasi di Batam. Sebelumnya, permohonan pelepasan kawasan hutan hanya bisa diajukan oleh menteri, gubernur, atau pejabat tinggi lainnya sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Miliki kewenangan langsung
Dengan aturan baru, Kepala BP Batam kini memiliki kewenangan langsung untuk mengajukan permohonan kepada Menteri LHK. Sementara itu, masyarakat atau pihak swasta kini harus mengajukan melalui BP Batam, tidak langsung ke kementerian seperti sebelumnya.
Amsakar menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungan terhadap percepatan pembangunan dan investasi di Batam demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (P-Jeff K)