Tonton Youtube BP

Presiden AS bakal larang warga 36 negara asing masuk AS

Jeffry Wuisan
5 Dec 2025 23:38
2 minutes reading

PRIORITAS, 5/12/25 (Washington): Presiden Amerika Serikat (AS), Donald J Trump, kemungkinan besar bakal melarang warga dari 36 negara asing memasuki AS. Jumlah ini meningkat dari 19 pada beberapa hari lalu menjadi 36 negara.

Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, mengonfirmasi AS siap memperluas larangan perjalanan kontroversialnya secara signifikan, dengan rencana memperluas pembatasan ke lebih dari 30 negara secara total.

Menurut perintah internal Departemen Luar Negeri, pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk melarang warga dari 36 negara memasuki AS.

Berbicara di acara The Ingraham Angle di Fox News, Noem didesak mengenai apakah pemerintahan Presiden Donald Trump akan menambah jumlah negara dalam daftar larangan perjalanan menjadi 32.

“Saya tidak akan menyebutkan jumlahnya secara spesifik, tetapi jumlahnya lebih dari 30, dan Presiden terus mengevaluasi negara-negara,” ujarnya, seperti dikutip Beritaprioritas.com, hari Jumat (5/12/25).

Sejak Juni lalu Trump melarang warga negara dari 12 negara memasuki AS dan kembali menambah pembatasan baru pada tujuh negara lainnya. Sehingga total menjadi 19 negara yang warganya dilarang memasuki AS.

Tindakan tersebut dibenarkan karena diperlukan untuk melindungi diri dari “teroris asing” dan ancaman keamanan lainnya.

Larangan tersebut berlaku secara luas terhadap imigran dan non-imigran, termasuk wisatawan, pelajar, dan pelancong bisnis.

The Independent melaporkan, Noem tidak mengungkapkan negara tambahan mana yang akan terpengaruh perluasan pembatasan tersebut.

“Jika mereka tidak memiliki pemerintahan yang stabil di sana, jika mereka tidak memiliki negara yang dapat menopang dirinya sendiri dan memberi tahu kita siapa saja orang-orang tersebut dan membantu kita memeriksanya, mengapa kita harus mengizinkan orang-orang dari negara itu datang ke Amerika Serikat?” tanyanya.

Perluasan daftar tersebut akan menandai peningkatan lebih lanjut dari tindakan migrasi, yang telah diambil pemerintah sejak penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington, DC, minggu lalu.

Penyelidik mengatakan penembakan itu dilakukan seorang warga negara Afghanistan, yang memasuki AS pada tahun 2021 melalui program pemukiman kembali.

Pejabat pemerintahan Trump berpendapat pemeriksaan terhadap warga itu saat hendak memasuki AS tidak memadai.

Beberapa hari setelah penembakan, Trump berjanji untuk “menghentikan secara permanen” migrasi dari semua “Negara Dunia Ketiga,” meskipun ia tidak menyebutkan nama atau mendefinisikan “negara dunia ketiga.”

Pejabat dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan Trump telah memerintahkan peninjauan luas terhadap kasus suaka, yang disetujui di bawah pemerintahan pendahulunya, Presiden Joe Biden dan Kartu Hijau yang dikeluarkan untuk warga negara dari 19 negara.(P-Jeffry W)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x