Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung usai penganugerahan gelar kehormatan adat Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/25). (ANTARA)
PRIORITAS, 1/2/25 (Jakarta): Tegas dan gamblang. Demikian pernyataan Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung yang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta jangan pernah berpikir bisa berpoligami selama era kepemimpinan dirinya bersama Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno.
Pramono Anung menegaskan itu usai menerima gelar kehormatan “Abang” dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/25).
Penegasannya itu diikuti dengan pernyataan Pramono yang merupakan penganut monogami. “Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” tandas Pramono.
Selanjutnya Pramono mempersilahkan jika ada yang berniat poligami. Asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya.
“Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN,” tegas Pramono.
Bisa dipecat
Pramono juga menyampaikan, para ASN yang melanggar larangan tersebut ini bisa dipecat. Tak hanya ASN, Rano Karno (Bang Doel) dan Pramono juga dilarang untuk berpoligami.
“Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan,” kata Pramono.
“Udahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silahkan aja. Ini bagi ASN,” tambah Pramono.
Pergub izin perkawinan dan perceraian
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, jebijakan tersebut bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.
Dalam Pergub itu, salah satu poin penting yang diatur ialah syarat bagi ASN pria jika ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat berwenang.
Intinta, prosedur ini bertujuan untuk memastikan setiap keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan matang. (P-jr)