PRIORITAS, 23/9/25 (Jakarta): Pajak pertambahan nilai untuk tiket pesawat terbang selama periode libur Natal dan tahun baru bakal ditanggung pmerintah. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pada semester kedua 2025. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Selasa (23/9/25).
Hal tersebut diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat dengan sejumlah kementerian di kantornya.
“Akan diluncurkan Paket Nataru berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat terbang, serta 50 persen diskon jasa transportasi di hari atau waktu tertentu,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (22/9/25) sebagaimana dilansir dari Tempo.co.
Diskon transportasi sebesar 50 persen dan PPN DTP tiket pesawat itu sebelumnya tak masuk dalam paket ekonomi yang diumumkan Airlangga di Istana Negara pada 15 September lalu. Airlangga juga belum merinci anggaran dan implementasinya. Namun kebijakan tersebut akan diberikan oleh pemerintah lewat Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan.
Diskon PPN sebelumnya sempat digelontorkan pemerintah pada masa libur sekolah Juni-Juli lalu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat.
PPN yang dibebankan ke konsumen selama ini adalah sebesar 11 persen. Berdasarkan PMK tersebut, penerima jasa masih menanggung 5 persen dari PPN. Sisanya ditanggung oleh pemerintah. Diskon diharapkan dapat menurunkan harga tiket dan mendorong konsumsi masyarakat selama libur atau kuartal II 2024.
Belum dirinci
Airlangga juga belum merinci anggaran dan implementasinya. Namun kebijakan tersebut akan diberikan oleh pemerintah lewat Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya Diskon PPN sempat digelontorkan pemerintah pada masa libur sekolah Juni-Juli lalu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat.
Adapun PPN yang dibebankan ke konsumen selama ini adalah sebesar 11 persen. Berdasarkan PMK tersebut, penerima jasa masih menanggung 5 persen dari PPN. Sisanya ditanggung oleh pemerintah. Diskon diharapkan dapat menurunkan harga tiket dan mendorong konsumsi masyarakat selama libur atau kuartal II 2024. (P-*r/am)
No Comments