PRIORITAS, 2/5/25 (Jakarta): Lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi daring atau online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar, telah diblokir atau dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, blokir yang telah dilakukan oleh PPATK, merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi daring.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ungkap Ivan di Jakarta, Jumat (2/5/25).
Lebih lanjut dijelaskannya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Dikatakannya, gerakan itu digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi daring.
Dirinya berpendapat, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judi daring, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.
“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” katanya.
Sebab itu, PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
Menurutnya Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
Karena itu, kata dia, pemerintah menjalankan strategi terpadu yang mencakup kolaborasi lintassektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam upaya untuk mengatasi perjudian via daring.
“Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya ini berjalan lebih efektif,” urai Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan pers kementerian di Jakarta beberapa waktu lalu. (P-*/Armin M)