PRIORITAS, 21/8/25 (Tangsel): Aparat Polsek Ciputat Timur menggerebek kontrakan di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) dan menemukan ribuan butir obat keras tanpa izin pada Senin (18/8/25). Tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti obat daftar G yang siap edar.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyebut para pelaku berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Mereka menjajakan obat keras lewat media sosial dengan sistem pembayaran tunai di tempat maupun pengiriman jasa ekspedisi.
“Dari lokasi, polisi menyita 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer, dan 746 butir Yarindu,” kata Bambang.
Selain obat, polisi juga menemukan uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan. Petugas turut mengamankan kartu identitas, ATM, buku catatan transaksi, empat ponsel, satu printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, koper, dan tas berisi obat-obatan.
Polisi dalami jaringan obat ilegal
Penyidik menduga ketiga pelaku mengedarkan obat keras tanpa standar keamanan dan mutu. Barang itu dipasarkan secara daring tanpa izin edar resmi dari otoritas berwenang.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kontrakan kawasan Rengas. Setelah penyelidikan, petugas mendapati para pelaku menyiapkan obat untuk dipasarkan,” ujar Bambang.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lanjutan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” jelas Bambang.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Barang bukti kini diperiksa di laboratorium untuk memastikan kandungan serta tingkat bahayanya. (P-Khalied M)