26.1 C
Jakarta
Thursday, July 24, 2025

    Polri: Pagar laut ‘misterius’ di perairan Tangerang sebaiknya dibongkar, siap turun tangan jika ada gejolak

    Terkait

    PRIORITAS, 11/1/25 (Tangerang): Kepolisian RI melalui Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) menyarankan pagar laut ‘misterius’ di perairan Tangerang, Banten, dibongkar jika mengganggu ketertiban umum dan aktivitas nelayan. “Apabila mengganggu ketertiban umum, dalam hal ini adalah nelayan terganggu aktivitasnya, sebaiknya dibongkar,” kata Kakorpolairud Polri, Irjen Pol M Yassin Kosasih, kepada wartawan, hari ini, Sabtu (11/1/25).

    Dalam keterangannya Yassin mengaku belum ada penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer itu. Pasalnya, izin untuk memasang pagar di laut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia mengatakan, pemagaran dan penyegelan pagar di laut itu merupakan kewenangan KKP.

    Kakorpolairud Polri, Irjen Pol. M Yassin Kosasih. (Foto: Ist.)/FB)

    Selanjutnya Irjen Pol. M Yassin Kosasih mengungkapkan, jika pemasangan (dan penertiban) pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, menimbulkan gejolak dan konflik sosial, Polri siap turun tangan. “Apabila ada gejolak, konflik sosial, maka Polri akan turun,” ujarnya.

    Seperti ramai dan viral diberitakan di media massa dan media sosial, pagar laut ini terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi perairan Tangerang, tanpa diketahui siapa yang memasangnya. Terungkap, pagar bambu tersebut dipasang warga pada malam hari sejak Juli 2024. Meski demikian, identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini belum terungkap.

    Dua hari lalu atau Kamis (9/1/25) pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyegelan terhadap pagar mistyerius tersebut karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Area pagar juga berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Pagar misterius di perairan Tangerang telah disegel pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tapi sampai saat ini belum diketahui siapa yang memerintahkan pemasangan pagar tersebut. (Foto: KKP)

    Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten mengungkapkan, pemagaran ini melanggar aturan yang berlaku karena tidak memiliki izin resmi. Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan, laut seharusnya menjadi wilayah terbuka.

    Eli menyebut, pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Kawasan ini adalah tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya. Pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    Dilansir dari Kompas.com, misteri pagar laut di Tangerang ini awalnya ditemukan terbuat dari bambu setinggi 6 meter, dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat dari karung berisi pasir. Bahkan di dalam area pagar, terdapat sekat-sekat berbentuk kotak sederhana. Informasi pertama tentang pagar ini diterima DKP Banten pada 14 Agustus 2024. Saat itu, panjang pagar yang terpantau baru sekitar tujuh kilometer.

    Investigasi lebih lanjut dilakukan pada September 2024 dengan melibatkan tim gabungan dari DKP dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Eli menegaskan, kegiatan ini tidak mendapat rekomendasi atau izin dari desa maupun camat setempat. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini