PRIORITAS, 27/3/25 (Tanjungpinang): Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran 10 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka, R (37) dan AS. Seorang pengendali utama, Boboho, warga negara Malaysia, masih dalam pengejaran.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dlam keterangannya kepada media Kamis, (27/3/25) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan R di Hotel Bintan Plaza pada 15 Maret 2025, yang kedapatan membawa sabu dalam kemasan teh China.
Dari hasil pengembangan, AS ditangkap di Hotel Luminor Jambi dengan barang bukti tambahan berupa timbangan digital dan alat pendukung lainnya.
Sabu tersebut dikirim melalui jalur laut dengan sistem upah: R dijanjikan Rp 20 juta per kilogram, sedangkan AS menerima Rp 15 juta sebagai perantara. R merupakan residivis kasus narkoba, sementara AS sudah dua kali terlibat penyelundupan.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. Polisi terus memburu Boboho sebagai dalang utama jaringan ini.(P-Jeff K)