PRIORITAS, 22/4/25 (Batam): Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di parkiran Billyar Tron, Batam. Pelaku berinisial M (52) ditangkap pada Sabtu (19/4) setelah mencuri tas dari mobil korban JHW (47), yang berisi uang tunai Rp9 juta, HP, STNK, dan dokumen penting.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, seorang pria berinisial JHW (47), saat itu memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci untuk bekerja.
“Pelaku M diketahui menggunakan alat bantu kunci berbentuk huruf T untuk memecahkan kaca bagian belakang mobil korban, kemudian mendorong kaca tersebut hingga terbuka. Setelah berhasil, pelaku mengambil satu tas yang berisi barang berharga milik korban,” jelas AKP Debby.
Aksi dilakukan dengan memecahkan kaca mobil menggunakan kunci berbentuk huruf T. Pelaku diamankan di Tiban, Sekupang, bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal. (P-Jeff K)