PRIORITAS, 17/6/25 (Batam): Polresta Barelang mengungkap praktik penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Kamboja. Dua calon PMI berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota, Kamis (12/6), setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Batam Kota, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan, kedua korban direkrut oleh seorang berinisial Z (DPO) yang berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan gaji Rp13 juta per bulan.
Tersangka DS (28) berperan sebagai penampung dan pengantar korban menuju Medan sebelum diterbangkan ke Kamboja melalui Kuala Lumpur.
Dua calon korban berinisial HZA (26) dan Z (28) diamankan bersama barang bukti berupa dua paspor dan satu unit handphone milik pelaku.
“Kasus ini bentuk komitmen kami dalam memberantas perdagangan orang dan penempatan ilegal PMI. Jangan mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegas Kapolresta.
Polsek Batam Kota menegaskan akan terus menindak tegas pelaku TPPO untuk melindungi WNI dari eksploitasi kerja lintas negara. (P-Jeff K)