PRIORITAS, 3/3/25 (Batam): Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus gembos ban mobil. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (28/02/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH. Turut hadir Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., MH, dan Panit Opsnal 3, Ipda Novan Sandy Pandin, S.Tr.K.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di depan Toko Bigge Electronic, Jl. Bunga Raya, Kel. Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam. Korban, Santo (50), baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 200 juta dari Bank BCA Batam Center dan menyimpannya di dalam mobilnya.
Saat dalam perjalanan, korban merasakan ban mobilnya bocor dan berhenti untuk mengecek. Saat itulah, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang yang diletakkan di kursi penumpang depan. Seorang pegawai toko elektronik yang melihat kejadian tersebut berusaha memberi tahu korban, namun para pelaku sudah melarikan diri.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, para pelaku diketahui melarikan diri ke Jakarta dan Tangerang.
Pada 25 Februari 2025, tim gabungan bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasil investigasi mengarah ke lokasi persembunyian para pelaku di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang. Pada 26 Februari 2025, tim berhasil menangkap tiga tersangka utama yang telah merencanakan aksi pencurian serupa di Tangerang sebelum akhirnya ditangkap.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing DW (40) – Berperan sebagai pengintai di depan bank dan memberikan informasi kepada rekan-rekannya tentang korban yang membawa uang tunai. DW menerima bagian Rp 120 juta.
Kemudian H (49) – Bertugas menancapkan besi tajam ke ban mobil korban agar bocor dan korban berhenti. Ia menerima Rp 40 juta, dan T (52) yang berperan sebagai eksekutor yang membuka pintu mobil dan mengambil uang saat korban mengecek ban. Ia juga menerima Rp 40 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit handphone (merk Nokia), 3 unit handphone yang dibeli dari hasil kejahatan, 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit sepeda motor Honda GTR, uang tunai Rp 44.050.000 (sisa hasil pencurian), 35 potongan besi runcing yang digunakan untuk menggembosi ban, plat nomor kendaraan palsu, dan sarung tangan dan berbagai dokumen kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari Sumatra Selatan dan datang ke Batam dengan tujuan khusus untuk melakukan pencurian dengan modus gembos ban. Mereka memantau korban di bank, mengikuti hingga lokasi yang sepi, lalu menciptakan situasi darurat agar korban lengah sebelum akhirnya mencuri uangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada setelah mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. “Jangan mudah lengah dan selalu perhatikan lingkungan sekitar. Jika mengalami kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya komplotan pencuri lintas provinsi ini, diharapkan masyarakat Batam lebih tenang dan tidak menjadi korban modus kejahatan serupa. Kepolisian juga menegaskan akan terus memburu kelompok kriminal lain yang masih beroperasi di wilayah hukum Polresta Barelang. (P-Jeffry K)