PRIORITAS, 18/4/25 (Cimahi): Praktik produksi tembakau sintetis yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Gang Bakti, Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Jawa Barat, berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisial SH, MR, dan DAP. Ketiganya diduga terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika golongan jenis tembakau sintetis.
“Rumah ini digunakan sebagai home industry, tempat produksi, penjualan, penyimpanan, dan menawarkan narkotika golongan I dalam bentuk cairan untuk tembakau sintetis,” ungkap Niko di Cimahi Jumat.
Dikatakan Niko kasus ini bermula dari penangkapan tersangka SH. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus MR dan DAP serta menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi.
“Di antara tiga tersangka, dua orang berperan sebagai pengedar barang yang diproduksi oleh tersangka DAP,” katanya.
Hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 37 botol cairan mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis. Total nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp350 juta.
“Jumlah ini berpotensi menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat enam tahun,” ucapnya.
Pihak Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba. (P-*/Armin M)