PRIORITAS, 31/05/25 (Jakarta): Tim penyidik meningkatkan status kasus pemerasan jaksa dengan menetapkan LS sebagai tersangka. Pelaku menggunakan modus mengaku wartawan untuk menekan korban di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Mengutip Antaranews, penyidik menemukan LS mengirim tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejati DKI pada Selasa (27/5/25) kepada korban. Metode itu bertujuan memberi tekanan secara tidak langsung.
“Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/5/25).
Disebutkan, LS mengajak korban bertemu secara pribadi dengan pesan tersirat meminta uang. Korban menolak karena alasan kesibukan. “Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata ‘barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang’. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary.
Amankan barbuk
Polisi mengamankan barang bukti (barbuk) berupa satu unit ponsel, tas, surat tugas media berinisial HR, serta uang tunai Rp5 juta. Barang bukti itu menguatkan dugaan pemerasan lewat media elektronik.
Pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman membuka rahasia sesuai Pasal 45 ayat (10) Jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE terbaru dan Pasal 369 KUHP.
Kejati DKI Jakarta menyatakan LS kerap mengaku wartawan dan kadang sebagai LSM untuk mendekati aparat hukum. “Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Kamis (29/5/25).
Proses penangkapan
Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap LS di halaman kantor pada Rabu (28/5/25). Pelaku diduga mengikuti persidangan dan menyebar tuduhan lewat WhatsApp.
“Kemudian membuat berita di media massa dan berunjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” ujarnya.
Penyidik sudah menyerahkan LS beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. (P-Khalied Malvino)