26.9 C
Jakarta
Saturday, February 22, 2025

    Polisi tangkap pasutri kurir narkoba Rp18 Miliar dibekuk di Riau, terancam hukuman mati

    Terkait

    PRIORITAS, 20/2/25 (Pekanbaru): Polda Riau melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menangkap pasangan suami istri yang terlibat sebagai kurir narkoba dengan total nilai Rp18,8 miliar. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu dan pil ekstasi.

    Pasangan suami istri yang diamankan adalah ZM (30) dan SA (28). Mereka ditangkap bersama dua pria lainnya, AF (23) dan DS (30). Keempatnya diamankan di dua lokasi berbeda di daerah Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Selasa (10/2/25), dikutip dari Beritasatu.com.

    Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan, narkotika yang dibawa para pelaku memiliki nilai lebih dari Rp18,8 miliar, terdiri dari 9,87 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.

    “Mereka suami istri ZM dan SA. Mereka bertugas sebagai sweeper yang memberitahukan kepada mobil kedua tentang situasi jalan aman atau tidak,” kata Kombes Putu, Kamis (20/2/25).

    Putu menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin (10/2/25) di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

    “Di lokasi pertama ini kami mengamankan tiga orang yakni ZM, AF, dan SA. Dari ketiga tersangka ini tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi ini. Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika,” ujarnya.

    Setelah dilakukan pengembangan, tim opsnal melanjutkan pengejaran ke lokasi kedua di area parkir sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di tempat tersebut, polisi berhasil menangkap DS dan MH.

    “Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS,” tutur Putu.

    Para tersangka saat ini ditahan di Mapolda Riau dan dikenai Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (P-Zamir)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini