PRIORITAS, 20/2/25 (Pekanbaru): Polda Riau melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menangkap pasangan suami istri yang terlibat sebagai kurir narkoba dengan total nilai Rp18,8 miliar. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu dan pil ekstasi.
Pasangan suami istri yang diamankan adalah ZM (30) dan SA (28). Mereka ditangkap bersama dua pria lainnya, AF (23) dan DS (30). Keempatnya diamankan di dua lokasi berbeda di daerah Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Selasa (10/2/25), dikutip dari Beritasatu.com.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan, narkotika yang dibawa para pelaku memiliki nilai lebih dari Rp18,8 miliar, terdiri dari 9,87 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
“Mereka suami istri ZM dan SA. Mereka bertugas sebagai sweeper yang memberitahukan kepada mobil kedua tentang situasi jalan aman atau tidak,” kata Kombes Putu, Kamis (20/2/25).
Putu menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin (10/2/25) di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Di lokasi pertama ini kami mengamankan tiga orang yakni ZM, AF, dan SA. Dari ketiga tersangka ini tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi ini. Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika,” ujarnya.