PRIORITAS, 21/6/25 (Jakarta): Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang nelayan yang diduga melakukan aksi pengeboman ikan di perairan sekitar Pulau Bokori, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengungkapkan di Kendari pada Sabtu bahwa nelayan berinisial SF (45), warga Desa Baji Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, ditangkap oleh aparat kepolisian pada Sabtu (21/6/25) sekitar pukul 08.15 Wita.
“Ditangkap beserta sejumlah barang bukti bahan peledak siap pakai,” ucap Saminata.
Ia menjelaskan dari penangkapan nelayan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 14 botol bom ikan yang siap diledakkan, 1 kilogram pupuk merek Cantik, 13 botol kosong, potongan obat nyamuk, satu kompresor, dua korek api, tiga bungkus serbuk korek, serta tiga pasang kaki katak.
“Serta, satu buah kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus,, dan satu unit kapal berwarna merah yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut,” ucapnya.
Bom dirakit sendiri oleh pelaku
Saminata menerangkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka SF mengaku merakit sendiri bahan peledak tersebut dan berencana menggunakannya untuk pengeboman ikan di perairan sekitar Pasi Jembe dan Bokori.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelaku destructive fishing,” tutur Saminata.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saminata menambahkan, saat ini Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra masih menyusun kelengkapan administrasi penyidikan dan tengah mempersiapkan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya. (P-*r/Zamir Ambia)