PRIORITAS, 14/10/25 (Manado) : Laporan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) soal dugaan korupsi dana bantuan daerah untuk jemaah haji di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut), mulai diusut Polda.
Lewat surat nomor 1511/X/Res.3/2025/Ditreskrimsus bertanggal 13 Oktober, Polda Sulut sudah melayangkan surat panggilan kepada Harianto selaku Ketua LSM Rako.
Dalam surat yang ditandatangani Komisaris Polisi Muhammad Fadli selaku Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Harianto diminta datang di Polda pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Pada surat berperihal “Permintaan Keterangan dan Dokumen” ini, Harianto diminta membawa dokumen sesuai laporan LSM Rako melalui surat nomor 003/LP/sus/Rako/X/2025, yang diterima Polda pada Selasa, 30/9/2025.
Laporan polisi ini pun menjadi salah satu rujukan pemanggilan itu. Rujukan lainnya adalah Pasal 41 ayat 2 huruf d UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU
Nomor 20/2001.
Selain itu, Polda Sulut juga merujuk pada PP Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menindaklanjuti laporan LSM Rako ini para penyidik mengacu pada surat perintah tugas yang dikeluarkan pimpinan Polda Sulut Nomor SP.Gas/476/X/RES.3/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Oktober 2025.
Seperti diberitakan, LSM Rako akhirnya melaporkan Kanwil Kemenag Sulut ke Polda Sulut, atas dugaan praktik korupsi pada biaya lokal jemaah haji tahun 2025.
Laporan dengan nomor surat 003/LP/sus/Rako/X/2025 telah dilayangkan pada Selasa (30/9/2025).
Ketua LSM Rako, Harianto Dg. Nanga, dalam rilis resminya menegaskan langkah ini diambil setelah menemukan indikasi kuat penyimpangan di lingkungan Kemenag Sulut.
“Adanya dugaan indikasi korupsi yang ada di lingkungan Kemenag Sulut, kami mengambil sikap untuk melaporkan,” tegas Harianto.
Ia juga menyoroti laporan ini sebagai yang pertama dalam instansi pemerintah di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus.
“Dan kami serius menindaklanjutnya sebagai pembuktian terhadap program bapak gubernur untuk memberantas Korupsi ” tambahnya.
Dalam rilis tersebut, LSM Rako juga menyampaikan harapannya agar kepolisian segera bertindak. Polda Sulut didesak proaktif menindaklanjuti laporan yang telah diajukan itu.
LSM Rako mengaitkan langkah hukum ini dengan komitmen mereka untuk mendukung program pemerintahan. “LSM Rako mengatakan bahwa (ini merupakan bentuk) keseriusan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkasnya.(P/dg)
No Comments