27 C
Jakarta
Friday, July 25, 2025

    Polda Sulteng diminta segera tetapkan status tersangka pimpinan OMC Sulteng

    Terkait

    PRIORITAS, 23/7/25 (Palu): Pengamat Hukum/Advokat Edmond Leonardo Siahaan SH,MH, minta Kepolsian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) segera menetapkan status tersangka terhadap pimpiman OMC Sulteng terkait kasus investasi bodong Omnicom Group (OMC) di Palu yang telah merugikan masyasyarakat.

    Menurut Edmond, tanggal 11 Juli 2025 lalu, sesuai pernyataan Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, pimpinan OMC Zakarias Widodo dan tiga orang lainnya masih dalam tahap wawancara di Polda Sulteng untuk mengumpulkan keterangan.

    Sementara pada pemberitaan pada tanggal 17 Juli 2025, Kepala Satgas PASTI Daerah Sulteng Bonny Hardi Putra mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Daerah Sulteng menyebutkan telah menerima pengaduan sebanyak 89 korban aktivitas keuangan ilegal oleh Omnicom Group (OMC) palsu di Sulteng yang diduga melakukan penipuan.

    “Bahkan Sekretariat Satgas PASTI Sulteng telah membuka layanan pengaduan untuk seluruh korban dugaan penipuan OMC dari 9 sampai 15 Juli 2025 dan telah menerima pengaduan sebanyak 89 korban dengan total potensi kerugian sementara sekitar Rp5,2 miliar” ungkap Edmond Leonardo Siahaan SH, MH kepada Beritaprioritas ,etika dimintai tanggapannya Rabu (23/7/25) lewat pesan WhatsApp.

    Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, jumlah member atau anggota OMC di Sulawesi Tengah tercatat berjumlah sekitar 7.000 orang.

    Korban mencapai 7.000 orang

    Edmond meminta sebaiknya Polda Sulteng segera menetapkan status tersangka terhadap pimpinan dan para pengurus OMC Sulteng. Dalam kasus ini, katanya, terdapat kerugian para korban yang mencapai 7.000 orang menurut data kepolisian yang diungkapkan Ketua Satgas PASTI Sulteng.

    “Selain menetapkan status tersangka, Polda Sulteng segera melakukan penyitaan kepada pimpinan dan pengurus OMC dana yang dihimpun dari masyarakat. Sebab tidak mungkin lagi pimpinan dan pengurus OMC untuk bisa mengembalikan kerugian masyarakat sekitar Rp5,2 miliar” ujar Edmond Leonardo.

    Pengamat hukum/Advokat ini berharap Polda Sulteng bersama satga PASTI OJK membongkar jaringan OMC ini, dari berbagai kasus investasi bodong di berbagai daerah lainnya. Polisi. katanya, bisa menelusuri nama dan alamat pemilik rekening penampung dan seterusnya hingga bisa menangkap pemilik OMC.

    “Seharusnya  proses hukum kepada para pimpinan dan pengurus OMC ino justru lebih mudah, cepat dan transparan. Segera tetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka (TSK), karena mustahil mereka bisa mengembalikan kurang lebih 7.000 orang yang menjadi korban yang mencapai 5,2 miliar. Jadi proses pidananya harus berjalan.” ujar Edmond Leobardo Siahaan.

    Sementara itu, Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari yang dikonfirmasi Beritaprioritas Rabu (23/7/25) terkait sejauh mana pemeriksaan pimpinan dan leader OMC dan sudah berapa banyak orang diperiksa dan apakah sudah ada tersangka?

    Konfirmasi ini oleh AKBP Sugeng Lestari dijawab singkat: “15 orang yang sudah diambil keterangan sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Sugeng Lestari lewat pesan WhatsApp.

    Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra mengatakan terkait pemeriksaan pimpinan OMC Sulteng oleh penyidik Polda Sulteng sebagai Anggota Satgas PASTI Sulteng pihaknya belum dapat info. “Saya belum dapat info Mas,” kata Bonny Hardi Putra kepada Beritapripritas Rabu (23/7/25), juga lewat pesan WhatsApp. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini