PRIORITAS, 22/8/25 (Batam): Polda Kepulauan Riau melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, mulai dari penyelundupan hasil laut, perdagangan satwa dilindungi, hingga penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (21/8/25) menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, mendukung program pemerintah memberantas penyalahgunaan BBM, sekaligus melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kasus yang diungkap, kata Anom Wibowo, diantaranya, karantina hasil laut: ribuan kilogram kulit ikan pari, serangga cicada kering, dan kelabang senilai Rp1,3 miliar yang hendak diselundupkan ke Vietnam.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi, dimana dua pelaku menggunakan puluhan barcode palsu untuk menimbun ratusan liter Pertalite. Kemudian, pelayaran ilegal, yakni kapal KM Rizki Laut kedapatan mengangkut ±10 ton solar tanpa izin, dengan kerugian negara sekitar Rp140 juta.
Kasus lainnya, tambah Anom, satwa dilindungi yakni penyelundupan 2.020 butir telur Penyu Hijau, belasan burung Betet, serta sejumlah kakaktua, beo, dan nuri yang dititipkan ke Balai KSDA Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo menjelaskan seluruh pelaku dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Langkah tegas ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi upaya preventif untuk menjaga sumber daya alam dan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Anom. (P-Jeff K)