PRIORITAS, 21/8/25 (Batam): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan senilai Rp4,1 miliar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya adalah Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung (49), yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung BKKBN Kepri di Sekupang.
Menurut Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, keduanya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak berstatus tersangka.
Kasus bermula saat korban, Anita Taruli Sinaga melalui suaminya, memasok material bangunan untuk proyek tersebut. Dari total transaksi Rp8,3 miliar, hanya sebagian yang dibayar, sementara sisanya Rp4,1 miliar tidak pernah dilunasi. Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat menyerahkan 10 lembar cek Bank Sumut, namun hanya satu yang cair, sisanya kosong.
Polisi telah menyita barang bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri transaksi bank. Pencarian terhadap kedua tersangka sudah dilakukan hingga ke Jakarta dan Medan, termasuk koordinasi dengan imigrasi untuk pencekalan.
Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar segera melapor. (P-Jeff K)