28.1 C
Jakarta
Thursday, January 30, 2025
spot_img

    Plt Kepala Desa bukan ASN di Minahasa diminta Kemendagri segera diganti

    Terkait

    1. Lusje Tabalujan dan Noudy Tendean. (Foto: ist)

    PRIORITAS, 28/1/25 (Minahasa): Pemerintah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, diminta segera mengganti semua Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa atau Hukum Tua yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu karena dinilai melanggar aturan.

    Permintaan ini datang dari Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dra Lusje Tabalujan, MPd, Selasa (28/1/25).

    “Hal ini jelas melanggar aturan yang bisa dikategorikan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa ilegal,” ujarnya menanggapi pemberitaan adanya Plt Kepala Desa bukan ASN di Minahasa.

    Menurut Lusje, seorang Plt Kepala Desa (Kades) bukan ASN tidak diperbolehkan mengelola keuangan desa. Karena bila terjadi penyalahgunaan keuangan maka Plt itu harus bertanggung jawab. Bahkan bila terjadi kesalahan ia harus ganti rugi.

    Lusje Tabalujan yang pernah dipercaya sebagai Pj Walikota Pangkalpinang, Bangka Belitung, menambahkan, sebagai orang Minahasa, dia merasa malu dengan adanya Plt Kades yang bukan ASN di tanah kelahirannya. Terkait dengan jabatannya saat ini sebagai Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, ia merasa, kampung halamannya harusnya memberikan contoh.

    Sementara itu, Pj Bupati Minahasa Dr Noudy Tendean SIP MSi yang dihubungi terpisah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa sudah mulai melakukan proses penataan, Plt Kades di kabupaten tersebut wajib dari ASN. “Kami sudah menginventarisasi ada sekitar 129 desa yang Plt Hukum Tua bukan ASN,” jelasnya.

    Banyaknya Plt Kades bukan ASN ini, tambahnya, karena ASN di Minahasa akan terganggu tupoksinya jika harus dialih-tugaskan ke desa. Selain itu, banyak ASN yang tinggal di luar desa yang memerlukan Plt Kades. Ditambah lagi pelaksanaan pilkades serentak yang tertunda karena Pilkada.

    “Tapi sebagai orang Kemendagri saya juga harus menaati aturan tersebut. Oleh karena itu sesegera mungkin kami akan mengganti Plt Hukum Tua yang bukan ASN,” ujarnya. (P-Jeffry P)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini