27.2 C
Jakarta
Wednesday, July 2, 2025

    PLN tetapkan tarif listrik Juli-September 2025 tidak naik

    Terkait

    PRIORITAS, 1/7/25 (Jakarta): Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menahan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III 2025. Keputusan ini berlaku selama periode Juli hingga September, meskipun indikator ekonomi makro menunjukkan tren kenaikan.

    Melalui Kementerian ESDM, kebijakan ini ditujukan agar masyarakat tetap bisa menjaga daya beli, sekaligus memberi ruang bagi industri untuk tumbuh di tengah pemulihan ekonomi.

    Berikut adalah tujuh poin yang menjelaskan secara rinci kebijakan tersebut:

    1. Tarif listrik Triwulan III tidak berubah

    Kementerian ESDM memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

    Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan pelaku usaha, khususnya dalam fase transisi pascapandemi dan inflasi global.

    2. Pemerintah tekan dampak ekonomi makro

    Meski secara teknis beberapa indikator ekonomi memicu potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih menahan harga. Nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA) semuanya mengalami kenaikan antara Februari hingga April 2025.

    Namun, Kementerian ESDM menegaskan, stabilitas tarif lebih penting untuk momentum pemulihan ekonomi daripada mengejar efisiensi fiskal jangka pendek.

    3. Alasan pemerintah tak naikkan tarif

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyebutkan keputusan ini diambil agar tidak menambah beban masyarakat dan pelaku usaha.

    “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman lewat rilis resmi, seperti dikutip Beritaprioritas dari Nesiatimes.com, Selasa (1/7/25).

    4. Pelanggan subsidi juga tidak terdampak

    Selain pelanggan nonsubsidi, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Golongan ini termasuk pelanggan rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, hingga pelaku UMKM.

    Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari proteksi terhadap kelompok rentan, serta bagian dari strategi menjaga konsumsi domestik.

    5. Dasar penyesuaian tarif listrik

    Perubahan tarif biasanya dilakukan tiap tiga bulan. Mekanisme ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

    Namun untuk Triwulan III tahun ini, pemerintah mengambil kebijakan diskresi dengan tidak melakukan penyesuaian meskipun variabel ekonomi mendukung kenaikan.

    6. Rincian tarif pelanggan nonsubsidi

    Tarif pelanggan rumah tangga nonsubsidi tetap mengacu pada klasifikasi daya listrik.

    – 900 VA: Rp 1.352/kWh
    – 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
    – 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
    – 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

    Tarif untuk kategori bisnis dan pemerintah juga stabil:

    – Bisnis menengah (6.600–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
    – Kantor pemerintah: Rp 1.699,53/kWh
    – Lampu jalan: Rp 1.699,53/kWh

    7. Tarif pelanggan subsidi tetap sama

    Untuk pelanggan bersubsidi, tarifnya juga tidak mengalami perubahan per Juli 2025:

    – Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
    – Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp 605/kWh
    – Rumah tangga 900 VA non-subsidi: Rp 1.352/kWh
    – 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
    – 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

    Dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan ini membantu mendorong aktivitas konsumsi dan produksi secara bersamaan, tanpa tekanan tarif baru. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini