33.5 C
Jakarta
Tuesday, August 5, 2025

    Pesta miras oplosan, seorang pelajar di Serang meninggal

    Terkait

    PRIORITAS, 5/8/25 (Serang): Sekelompok remaja di Kabupaten Serang, Banten melakukan pesta minuman keras (miras) oplosan, berakhir tragis dengan meninggalnya seorang pelajar SMK bernama Mukhibi Habibillah (16). Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Selasa (5/8/25).

    Menurut Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, di Serang, Senin (4/8/25), peristiwa maut ini bermula dari pesta miras oplosan di area persawahan pada Jumat (1/8/25) malam.

    Karena kejadian ini, dua rekannya yang masih duduk di bangku SMP berinisial RI (13) dan RM (13), kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

    “Dari hasil penyidikan, korban bersama kedua tersangka yang kini diamankan, menggelar pesta miras jenis arak yang dicampur dengan minuman berenergi dan obat batuk kemasan,” katanya.

    Dikatakannya, akibat menenggak miras oplosan tersebut, korban mabuk berat hingga tak sadarkan diri. Kedua rekannya kemudian membawa korban ke pinggir sungai irigasi. Karena kesal korban tidak kunjung siuman, keduanya sempat memukuli korban dengan tujuan agar sadar.

    Akibat korban tetap tidak bergerak, RI dan RM meninggalkannya dalam kondisi tergeletak di pinggir sungai. Saat mereka kembali untuk mengecek pada Sabtu dini hari, korban sudah tidak ada di lokasi.

    Jasad korban kemudian berhasil ditemukan pada Sabtu (2/8/25) sore dalam kondisi mengambang di aliran sungai irigasi di Kecamatan Carenang.

    “Tim identifikasi menemukan adanya luka lebam akibat pukulan di tubuh korban,” katanya seperti dilansir dari Antara.

    Usai melakukan penyelidikan atas penemuan jasad korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku di rumah mereka masing-masing di Kecamatan Tanara pada Minggu (3/8) dini hari.

    Kedua remaja tersebut dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (P-*r/AM)

     

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini