PRIORITAS, 26/12/24 (Jakarta): Dalam kasus buronan KPK Harun Masiku, status mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly, kini meningkat. Setelah sebelumnya ditetapkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, kader PDIP itu kini mengantongi status “cegah” dari Direktorat Imigrasi, Kemenkumham. Haknya untuk bepergian ke luar negeri dicopot sejak 24 Desember sampai enam bulan ke depan.
Ia dicegah ke luar negeri bersama Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, yang 23 Desember lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Status Yasona masih sebagai saksi, namun ia sudah diperlakukan sama dengan Hasto dalam hal larangan ke luar negeri. Berita larangan bepergian kedua orang ini viral di media sosial.
KPK mengatakan, larangan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan (ke depan),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/24) kemarin.
Dijelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024. “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas,” ujarnya.
Belum diketahui, sejauh mana keterlibatan Yasonna dalam perkara kasus suap Harun Masiku yang menghebohkan karena sampai saat ini Harun masih buron.
Pernah copot Ronny Sompie
Dilansir dari Kompas.com, jika ditarik ke belakang, tepatnya pada 28 Januari 2020, Yasonna pernah mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie lantaran dugaan kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan Harun Masiku, yang kala itu ditetapkan sebagai buronan.
“Untuk supaya terjadi betul-betul hal yang independen, supaya jangan ada terjadi conflict of interest nanti. Saya sudah ‘memfungsionalkan’ (memindah-tugaskan) Dirjen Imigrasi dan Direktur Sisdiknya, Direktur Sistem Informasi Keimigrasian,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kala itu, Selasa (28/12/20).
Ronny awalnya mengumumkan pergerakan Harun Masiku ke Indonesia. Pada 22 Januari, Ronny mengatakan, Harun Masiku telah tiba di Indonesia dari Singapura pada 7 Januari 2020. Sementara, pada 16 Januari 2020, Yasonna bilang Harun Masiku belum berada di Indonesia. Terkait simpang siur keberadaan Harun Masiku, Ronny mengatakan, data yang disampaikan Yasonna itu belum mencakup data terbaru lalu lintas penerbangan yang merekam aktivitas Harun.
Data itu baru merekam penerbangan Harun dari Indonesia ke Singapura, yang tercatat pada 6 Januari 2020. “Belum ada data yang kami miliki dari data yang bisa kami baca atau kami ambil dari pusat data keimigrasian bahwa pada tanggal 7 Januari 20 itu HM (Harun Masiku) telah kembali ke Indonesia,” kata Ronny di Gedung Kemenkumham, Jumat, 24 Januari 2024.
Pada tanggal yang sama dengan pernyataan Yasonna, Koran Tempo menyebut bahwa Harun telah terbang kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Melalui informasi itulah, kata Ronny, pihaknya lantas memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta untuk menelusuri kebenaran informasi kedatangan pesawat yang membawa Harun.
Penelusuran itu dilakukan melalui rekaman CCTV milik PT Angkasa Pura II. Pada 19 Januari 2020, Ditjen Imigrasi memerintahkan tim internal mereka untuk melakukan pendalaman, dengan cara menyisir perangkat isi di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.
Dari situlah diketahui bahwa Harun Masiku memang telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 pukul 17.34 WIB, menggunakan pesawat Batik Air. Atas peristiwa ini, Ronny memastikan bahwa apa yang sebelumnya disampaikan oleh Yasonna bukan merupakan rekayasa.
“Data yang beliau berikan itu adalah data dari hasil kajian Ditjen Imigrasi tanpa rekayasa juga tanpa arahan Menkumham untuk merekayasa data tersebut. Itu betul-betul data faktual yang telah diberikan,” tegas Ronny.
Setelah dicopot, Yasonna menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi. Tak hanya itu, Yasonna juga membentuk Tim Khusus untuk mengungkap fakta terkait keluar dan masuknya Harun Masiku ke Indonesia. Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (P-hdt)