PRIORITAS, 9/12/24 (Bandung): Atas permintaan saksi, pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat ditunda Senin pagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyetujui permintaan tersebut karena jadwal rekap memang dua hari yaitu Minggu dan Senin (8-9/12/24).
Aneu Nursifah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Jawa Barat (Jabar) menjelaskan, alasan rekapitulasi dihentikan sementara dan dilanjutkan pada Senin (9/12) pagi karena adanya permintaan dari saksi.
“Hari ini kita sudah menyelesaikan 18 kabupaten/kota di hari pertama dan akan dilanjutkan besok pagi jam 09.00 WIB,” kata Aneu usai pleno rekapitulasi tingkat provinsi hari pertama di Gedung KPU Jabar, Bandung, Minggu.
Dengan demikian tersisa sembilan kabupaten/kota lagi. “Tadi permintaan dari saksi, saksi ingin ‘break’ dan memang jadwal rekap ini di tanggal 8-9 jadi masih ada satu hari,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya belum bisa membocorkan hasil perolehan sementara dari keempat pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar.
Namun hasilnya akan diumumkan setelah selesai keseluruhan dari 27 kabupaten dan kota di Jabar. “Besok saja sekalian untuk rekap, siapa yang unggul. Bisa terlihat setelah besok,” kata dia.
Aneu menjelaskan, hingga saat ini ada tiga kabupaten dan satu kota di Jawa Barat telah mengajukan gugatan hasil pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat daerah tersebut, yakni Kota Depok, Kabupaten Subang, Pangandaran dan Kabupaten Bandung.
“Untuk gugatan ke MK, per kemarin tanggal 6 Desember 2024 sudah masuk empat gugatan untuk Pilkada. Yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung dan Kota Depok.,” katanya. Dia mengatakan, baru empat yang mengajukan gugatan dan meregistrasi di MK. (P-ht)