26.2 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

    Perintah Presiden Prabowo: Mulai 1 Januari 2025 E-Katalog 6.0 sudah harus mulai digunakan

    Terkait

    PRIORITAS, 10/12/24 (Jakarta): Presiden RI, Prabowo Subianto, memerintahkan seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah wajib menggunakan e-katalog 6.0 mulai 1 Januari 2025. Hal itu ditegaskan Prabowo saat meresmikan E-katalog 6.0 di Istana Negara, Selasa (10/12/2024).

    Dalam kegiatan ini, Prabowo sekaligus menyerahkan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) 2025.  “Ini adalah upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kecepatan seluruh transaksi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, sehingga wajib memanfaatkan katalog elektronik versi 6 ini mulai 1 Januari 2025,” kata Prabowo.

    Selanjutnya Prabowo mengatakan, dengan adanya katalog elektronik ini diharapkan dapat mengurangi 20 – 30 persen biaya pengadaan, dan menurunkan biaya administrasi 40 – 50 persen.

    Dilansir dari CNBC Indonesia, usai acara di tempat yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan, sehubungan dengan akan digunakannya E-Katalog versi terbaru, akan dilakukan business matching. Itu supaya setelah DIPA dibagikan kepada kementerian lembaga dan kepala daerah, penggunaan sistem baru itu bisa segera dilaksanakan pada 1 Januari 2025.

    Akumulasi Rp50 triliun

    Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan, hingga Desember 2024 belanja negara melalui e-katalog telah mencapai akumulasi hingga Rp50 triliun dari berbagai sektor, serta menurunkan biaya operasional mencapai 40 persen dalam proyek. “Ini lah manfaat nyata dari sistem e-katalog,” kata Luhut.

    Itu, katanya, akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh proses transaksi. Mulai dari pemesanan kontrak pembayaran hingga pengiriman barang yang terintegrasi dalam satu platform.

    Menurutnya, dampak positif dari e-katalog versi terbaru ini diperkirakan dapat menghemat biaya 20 – 30 persen biaya pengadaan dan efisiensi waktu. Dengan begitu, dalam hitungan mingguan bisa menyelesaikan proses pengadaan, transparansi, hingga meminimalkan intervensi manusia dan juga perilaku korupsi, optimalisasi anggaran, serta peningkatan partisipasi penyedia.

    “Hal ini membuka peluang besar bagi UMKM untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional,” kata Luhut. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini