PRIORITAS, 14/1/25 (Jakarta): Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, memastikan pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu, sejumlah kebijakan dihapus pemerintah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan, kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG), merupakan arahan dan program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ini adalah perintah (dari Presiden Prabowo), dan kami laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/1/25).
Tito menekankan, kebijakan ini bukan hanya arahan dari pemerintah pusat, melainkan juga tanggung jawab daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap, setiap daerah segera bertindak cepat agar masyarakat, khususnya yang membutuhkan hunian layak, merasakan manfaat kebijakan ini.
Tiru Pemkot Tangerang
Menurut Mendagri, keterlambatan penerapan dapat merugikan masyarakat kurang mampu. Terkait dengan implementasi, Tito mendorong daerah lain untuk meniru sistem dan inovasi layanan PBG yang diterapkan oleh Kota Tangerang.
Ia menjelaskan, sistem ini berhasil mengurangi waktu pelayanan hingga empat jam, bahkan 59 menit dengan memanfaatkan teknologi informasi yang transparan dan efisien. “Nah, sekarang, dengan adanya terobosan empat jam, bahkan ada yang tadi 59 menit, itu bagi saya really remarkable, luar biasa, amazing ya terobosannya,” kata Tito.
Mendagri mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menerapkan sistem pembayaran daring (online) langsung ke bank sehingga mencegah praktik pungutan liar (pungli). Layanan PBG di Tangerang dilakukan di mal pelayanan publik dengan pengawasan aparat seperti polisi dan jaksa sehingga memberikan transparansi dan kepercayaan kepada masyarakat.
Selain itu, Tito menegaskan bahwa pihaknya akan memantau langsung progres implementasi kebijakan ini di daerah-daerah yang belum melaksanakannya. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi yang relevan agar kebijakan prorakyat ini dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.
“Bulan depan, saya akan absen lagi daerah-daerah mana saja yang sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Kalau ada, ya kami berikan apresiasi,” ujar Tito. (P-ht)