26.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

    Perintah MA: KPK kembalikan rumah mewah Rafael Alun atas nama Ernie Meike Torondek

    Terkait

    PRIORITAS, 25/7/24 (Jakarta): Satu lagi langkah hukum KPK dianulir oleh MA

    Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan, yang disita sebagai barang bukti dari Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

    Dilaporkan, perintah ini tertuang dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael.

    Amar Putusan PU (Penuntut Umum) = Tolak, T (Terdakwa) = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Rabu (24/7/24) kemarin.

    Disebutkan dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2024 itu, Majelis Hakim dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono juga memerintahkan perbaikan status.

    Tegasnya, mereka meminta barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikembalikan ke Rafael.

    SHM atas nama Ernie Torondek

    Ternyata, rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

    “Dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi putusan itu.

    Selanjutnya, MA juga memerintahkan BB perkara TPPU nomor 434 berupa uang senilai Rp199.970.000 yang bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek dikembalikan.

    Lalu, uang Rp19.892.905,70 atau Rp19 juta yang menjadi BB perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening atas nama Ernie dikembalikan. “Dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita,” tulis putusan itu.

    Sama-sama ajukan kasasi

    Diketahui, sebelumnya, baik jaksa KPK maupun Rafael sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa bersikukuh dan berupaya agar barang diduga hasil korupsi Rafael disita dan dirampas untuk negara.

    Perampasan itu juga bertujuan untuk memulihkan aset negara yang dinikmati para koruptor.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael.  Rafael juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan.

    Hukuman tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketok pada 8 Januari lalu. (P-KPC/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini